Dirjen Dikti Sosialisasikan Kompetisi Kampus Merdeka di Rakorda LLDikti III

Jakarta-Mutu pendidikan tinggi di Indonesia perlu terus ditingkatkan supaya bisa bersaing di kancah dunia. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terus melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mendorong pendidikan tinggi Indonesia untuk bergerak lebih cepat dengan melakukan transformasi dana pendidikan yang disalurkan kepada perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam pada acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III pada Kamis (26/11). Pada kesempatan ini, Nizam yang hadir secara virtual mengemukakan bahwa transformasi dana pendidikan ini untuk mendorong peningkatan angka partisipasi kasar dan kualitas lulusan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

“Selama ini, transformasi pendidikan tinggi memiliki dampak besar terhadap peningkatan jumlah lulusan, namun pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara lain,” tutur Nizam.

Di hadapan 282 pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Nizam menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Ditjen Dikti pada tahun 2021 akan meningkatkan penyaluran anggaran ke perguruan tinggi di In donesia sebesar 70%. Peningkatan anggaran tersebut digunakan untuk menyasar tiga tujuan utama antara lain peningkatan kompetensi lulusan, peningkatan kualitas dan relevansi dosen yang memahami kebutuhan masyarakat dan industri, serta peningkatan relevansi kurikulum.

“Tiga tujuan utama itu menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yang akan menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi. Ini menjadi salah satu pengukuran dalam transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi,” lanjut Nizam.

Baca Juga :  Ditjen Diktiristek Buka Penerimaan Proposal Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2022

Kebijakan transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi dibagi menjadi tiga bentuk. Pertama, terkait Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN yang didasarkan pada delapan indikator capaian antara lain 1) lulusan mendapat pekerjaan yang layak dengan upah di atas upah minimum regional, menjadi wirausaha, atau melanjutkan studi, 2) mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus melalui magang, proyek desa, mengajar, riset, berwirausaha, serta pertukaran pelajar, 3) dosen berkegiatan di luar kampus dengan mencari pengalaman industri atau berkegiatan di kampus lain, 4) praktisi mengajar di dalam kampus atau merekrut dosen yang berpengalaman di industry, 5) hasil kerja dosen (hasil riset dan pengabdian masyarakat) dapat digunakan masyarakat dan mendapatkan rekognisi internasional, 6) program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia baik itu dalam kurikulum, magang, maupun penyerapan lulusan, 7) kelas yang kolaboratif dan partisipatif melalui evaluasi berbasis proyek atau metode studi kasus, dan 8) program studi berstandar internasional dengan akreditasi atau sertifikasi tingkat internasional.

Dua, kebijakan Matching Fund atau dana penyeimbangan kontribusi mitra untuk kerja sama dengan mitra yang telah dipilih oleh perguruan tinggi bagi PTN dan PTS. Kebijakan ini mendorong kerja sama perguruan tinggi dengan mitra untuk memastikan peningkatan relevansi pembelajaran, peningkatan kualitas dosen, dan peningkatan kompetensi lulusan yang relevan dengan dunia kerja. Untuk dapat mengakses program matching fund dari Kemendikbud, perguruan tinggi dan mitra kerja sama dapat mengajukan proposal pendanaan proyek yang akan dijalankan. Perguruan tinggi dan mitra harus dapat meyakinkan bahwa proyek tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong capaian kinerja perguruan tinggi terkait delapan IKU yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Menciptakan Ekosistem Reka Cipta

Tiga, kebijakan Competitive Fund atau Program Kompetisi Kampus Merdeka bagi PTN dan PTS. Kebijakan ini mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar yang dapat digunakan untuk mewujudkan aspirasi masing-masing perguruan tinggi dan mendorong potensi capaian delapan IKU.

Kebijakan transformasi pendanaan pendidikan tinggi ini sejalan dan memperkuat implementasi kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan pada awal 2020 lalu. Kebijakan ini mendorong perguruan tinggi untuk saling berkolaborasi dan meningkatkan kerja sama baik antar perguruan tinggi maupun dengan dunia industri untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi di Indonesia.

Di akhir penjelasannya, Nizam berharap perguruan tinggi dapat mempersiapkan diri untuk dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka ini dengan baik. Tata cara pengajuan proposal dan informasi lebih lanjut terkait program ini dapat diakses pada laman pkkmdikti.kemdikbud.go.id.
(YH/DZI/FH/DH/NH/SMY/TJS)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
4286 Views