Klasterisasi Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2021

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Dalam rangka pelaksanaan Klasterisasi Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2021, dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan Perguruan Tinggi dapat melaporkan kegiatan pada bidang Pembelajaran Daring dengan mengisi kuesioner pada Sistem Pembelajaran Daring (SPADA) Indonesia dan mengintegrasikan Learning Management System (LMS) PT dengan SPADA Indonesia (integrasi sementara baru mendukung LMS dengan platform moodle). Bagi perguruan tinggi yang LMSnya belum terintegrasi atau tidak menggunakan LMS dengan platform moodle, mohon dapat dibuatkan akun khusus agar kami dapat melakukan penilaian terhadap pembelajaran daring di LMS PT. Akun tersebut dapat diisikan pada laman SPADA Indonesia (panduan terlampir).

Baca Juga :  Pengumuman Penerima Program Bantuan Kerja Sama Kurikulum dan Implementasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Untuk mengukur kinerja penyelenggaraan Pembelajaran Daring di perguruan tinggi, kuesioner dapat diisi oleh Dosen, Admin Pembelajaran Daring PT, dan Mahasiswa. Adapun ketentuan pengisian kuesioner adalah sebagai berikut:

  1. Dosen, Admin Pembelajaran Daring PT, dan Mahasiswa harus sudah terdaftar pada SPADA Indonesia (https://spada.kemdikbud.go.id). Jika belum terdaftar, maka silakan mendaftar terlebih dahulu dengan ketentuan email akun di SPADA Indonesia sama dengan email di LMS PT.
  2. Dosen dan Mahasiswa harus sudah terdaftar pada PDDIKTI.
  3. Dosen, Admin Pembelajaran Daring PT, dan Mahasiswa mengisi kuesioner sesuai dengan data dan kondisi perguruan tinggi saat ini.
  4. Kuesioner dapat diisi sampai dengan tanggal 30 Juli 2021

Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami himbau kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan tersebut agar terlaksananya program klasterisasi khususnya bidang Pembelajaran Daring tahun 2021.

Baca Juga :  Imbauan terkait Izin Penyelenggaraan Joint Program

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Ditjen Dikti

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (9 votes, average: 2.89 out of 5)
Loading...
37827 Views