Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kepala dan Profesor tentang masa kerja dosen


header-ditjen-dikti-1

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Nonkementerian
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

Dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas publik pelaksanaan penilaian angka kredit Dosen, maka diperlukan penyesuaian atas “Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019” dan “lampiran Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019) sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020.“

Beberapa ketentuan berikut dihapus dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Juli 2022:
(A) “Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2, (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,10 atau memiliki JIF Clarivate Analytics WoS paling sedikit 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr serta kelompok Emerging Sources Citation Index (ESCI) di Clarivate Analytics WoS.; dan (2) Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 40 (empat puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan “

(B) “Seseorang yang ketika diusulkan dari jabatan akademik Lektor Kepala ke profesor dengan masa kerja 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) tahun, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai Penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2, (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan dengan SJR jurnal atau JIF Clarivate Analytics Web of Science sesuai dengan rata-rata nilai faktor dampak (impact factor) di klaster bidang ilmunya sebagai berikut;

Baca Juga :  Pengumuman Penerima Dana Bilateral Exchange Program DGHERT-JSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022/23

dan (2) Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 80 (delapan puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan”.

Demikian agar ketentuan yang dinyatakan dalam surat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini:


1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...
22871 Views