Direktorat Kelembagaan

AAA-01
11. Beasiswa KNB
09. izinkerma
06. Hibah Akreditasi PT
04. Izin Belajar
02. perubahan pts
07. Insentif APPPTS
03. Pembukaan Prodi
05. SIDALI
01. Pendirian
AAA-01
11. Beasiswa KNB
09. izinkerma
06. Hibah Akreditasi PT
04. Izin Belajar
02. perubahan pts
07. Insentif APPPTS
03. Pembukaan Prodi
05. SIDALI
01. Pendirian
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

KELEMBAGAAN

Kelembagaan perguruan tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan fondasi kelembagaan yang baik, diharapkan suatu perguruan tinggi melahirkan pula insan-insan.

1. Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing

Layanan Penerbitan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing merupakan  layanan rutin yang dikelola secara daring melalui laman: https://siaga.kemdikbud.go.id/ oleh Direktorat Kelembagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi dalam rangka Pemberian Persetujuan bagi mahasiswa asing yang akan menempuh studi di perguruan tinggi Indonesia sebagai salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa Visa Pelajar dan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

2. Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang untuk Mahasiswa Asing dari Negara Berkembang

Program beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB) merupakan Program Prioritas Ditjen Pendidikan TInggi dalam rangka Penguatan Mutu Kelembagaan Perguruan Tinggi dalam bentuk pemberian bantuan biaya pendidikan kepada perguruan tinggi untuk mendatangkan mahasiswa asing dari Negara sedang Berkembang untuk menempuh studi pada program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) di 19 Perguruan Tinggi utama di Indonesia.

3. Penerbitan Izin Penugasan Tenaga Ahli Asing di Perguruan Tinggi

Layanan Penerbitan Izin Penugasan Tenaga Ahli Asing di Perguruan Tinggi merupakan layanan rutin yang dikelola oleh Direktorat Kelembagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi dalam rangka Pemberian Persetujuan bagi tenaga ahli asing (Dosen atau Tenaga Kependidikan) yang akan berkerja di perguruan tinggi Indonesia, baik tenaga sukarela maupun profesional, sebagai salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa Visa Bekerja dan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM3..

4. Perizinan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Sebagai amanat yang diemban oleh Ditjen Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Kelembagaan merujuk pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, maka dilakukan bentuk layanan bagi Badan Penyelenggara PTS untuk usul pendiririan perguruan tinggi swasta penyelenggara pendidikan akademik. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka dikembangkan sistem layanan secara online melalui aplikasi SIAGA yang dapat diakses melalui laman https://siaga.kemdikbud.go.id/

Merujuk pada Surat Edaran Menristekdikti tanggal 21 September 2016 Nomor: 2/M/SE/lX/ 2016 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru Dan Pembukaan Program Studi, menyatakan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2017 akan diterapkan kebijakan pemberian izin pendirian perguruan tinggi swasta baru dan pembukaan program studi sebagai berikut:

  1. Pendirian perguruan tinggi baru yang menyelenggarakan pendidikan akademik (Universitas/ lnstitut/Sekolah Tinggi) akan dilakukan moratorium sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
  2. Pendirian perguruan tinggi baru hanya diberikan untuk perguruan tinggi vokasi dan Institut Teknologi;
  3. Pembukaan program studi akan diberikan untuk program studi di bidang science, technology, engineering, dan mathematic (STEM);
  4. Pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dapat dikecualikan bagi:
  • a. daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
  • b. daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.

Untuk mengakses layanan ini, setiap mengusul yang belum memiliki akun, harus mengajukan permohonan akun. Setiap badan penyelenggara hanya dapat memiliki 1 (satu) buah akun. Proses evaluasi dokumen melalui layanan ini meliputi aspek dosen dan aspek non-dosen. Dalam setiap usulan, aspek/komponen yang sudah disetujui akan berlaku selama periode evaluasi. Jiika terrdapat perbaikan usulan, maka pengusul dapat unggah kembali dokumen. Untuk pengajuan usul melalui layanan ini, setiap pengusul akan memiliki maksimum 4 (empat) kali unggah dokumen usul untuk dokumen usul yang sama dalam periode 1 (satu) tahun berjalan.

5. Perizinan perubahan PTS penyelenggara pendidikan akademik

Berdasarkan Pasal 151 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan “Direktorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik, serta pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta urusan ketatausahaan Direktorat”.

Dalam pelaksanaan, tugas Direktorat Kelembagaan dibagi menjadi beberapa kelompok. Salah satu nya berupa pelaksanaan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi berdasarkan usul perubahan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh Kelompok Penataan Kelembagaan Perguruan Tinggi.

Secara garis besar, usul perubahan Perguruan Tinggi kepada Mendikbud terdiri dari :

1) Perubahan Nama PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik;

2) Perubahan Lokasi PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik;

3) Perubahan Bentuk PTS menjadi PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik yang baru;

4) Alih Kelola PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik;

5) Penggabungan 2 (dua) PTS atau lebih menjadi 1 (satu) PTS baru Penyelenggara Pendidikan Akademik;

6) Penyatuan 1 (satu) PTS atau lebih ke dalam 1 (satu) PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik lain;

7) Perubahan Nama Badan Penyelenggara PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik;

8) Penataan Organisasi dan Tata Kerja, Pendirian Fakultas, dan Penetapan Statuta pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Proses administrasi perubahan PTS menjadi PTS penyelenggara pendidikan akademik telah dilakukan secara daring atau online sejak Januari 2015, proses evaluasi online selain dapat mengurangi waktu, biaya, dan tenaga, juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang bersih dan efisien.

Untuk memfasilitasi dan meningkatkan efisiensi pemrosesan usul yang diajukan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan PTS menjadi PTS penyelenggara pendidikan akademik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Ketentuan tersebut ada pada pedoman perubahan PTS yang berisi Persyaratan dan Prosedur Perubahan PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik, serta persyaratan dan prosedur pembukaan program studi akademik yang dibutuhkan dalam perubahan menjadi PTS penyelenggara pendidikan akademik.

Proses administrasi berupa unduh pedoman tentang persyaratan dan Prosedur Perubahan PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik, unggah usul dan evaluasi dokumen dilakukan secara online pada laman https://siaga.kemdikbud.go.id/ .

6. Perubahan PTN menjadi PTN Badan Hukum

Sebagai bagian dari Merdeka Belajar melalui Program Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) dan Perguruan Tinggi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN PPKBLU) memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Amanat otonomi tersebut telah diterbitkan melalui Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Dalam proses perubahan PTN menjadi PTN Badan Hukum dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu i) melalui penunjukan/atas prakarsa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; atau ii) melalui usulan mandiri oleh PTN Satker dan PTN PPKBLU kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk menindaklanjuti usul perubahan tersebut, Menteri telah menugaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mempersiapkan dan memfasilitasi layanan yangg dapat diberikan agar proses usul tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Direktorat Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi bertangggungjwab untuk menyelenggarakan layanan tersebut.

7. Pembukaan Program studi akademik pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik

Seperti halnya dalam pelaksanaan layanan pendirian perguruan tinggi swasta, layanan pembukan program studi akademik juga merupakan amanat yang diemban oleh Ditjen Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Kelembagaan yang merujuk pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Layanan ini diberikan bagi pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), Perguruan Tinggi Negeri Pengelola Pola Keuangan Badan Layanan Umum (PTN PPKBLU), dan Perguruan Tinggi Swasta. Layanan ini dapat dilaksanakan secara daring melalui laman SIAGA yang dapat diakses melalui laman https://siaga.kemdikbud.go.id/ .

Seperti halnya pada layanan perijinan pendirian perguruan tinggi swasta, Surat Edaran Menristekdikti tanggal 21 September 2016 Nomor: 2/M/SE/lX/ 2016 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru Dan Pembukaan Program Studi tetap dijadikan salah satu rujukan. Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2017 akan diterapkan kebijakan pemberian izin pendirian perguruan tinggi swasta baru dan pembukaan program studi sebagai berikut:

Pendirian perguruan tinggi baru yang menyelenggarakan pendidikan akademik (Universitas/ lnstitut/Sekolah Tinggi) akan dilakukan moratorium sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;

Pendirian perguruan tinggi baru hanya diberikan untuk perguruan tinggi vokasi dan Institut Teknologi;

Pembukaan program studi akan diberikan untuk program studi di bidang science, technology, engineering, dan mathematic (STEM);

Pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dapat dikecualikan bagi:

  • a. daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
  • b. daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.

8. Pembukaan Program Studi Bagi Perguruan Tinggi Peringkat Akreditasi Unggul Dan Baik Sekali Melalui Kerjasama

Merujuk pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, kemdikbud memberi kesempatan bagi perguruan tinggi peringkat Akreditasi Baik Sekali dan Unggul untuk membuka program studi akademik melalui kerja sama dengan organisasi atau lembaga yang terkait untuk mendukung capaian pembelajaran. Kesempatan tersebut sesuai dengan kebijakan merdeka belajar yang di dalamnya terdapat program kampus merdeka. Pembukaan Program Studi melalui kerja sama tersebut, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau Pasal 32 ayat (2) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, juga telah:

  1. melakukan perjanjian kerja sama dengan organisasi atau lembaga yang terkait untuk mendukung capaian pembelajaran; dan
  2. menyatakan kesanggupan untuk melakukan penelusuran lulusan Program Studi pada dunia kerja atas penyelenggaraan Program Studi Akademik yang baru dibuka.

Perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara dengan Organisasi atau Lembaga yang meliputi:

  • Pengembangan kurikulum,
  • kesediaan organisasi atau lembaga menerima Mahasiswa untuk magang atau praktik kerja industri,
  • kesediaan organisasi atau lembaga menerima lulusan dari Program Studi Akademik tersebut,

Pembukaan program studi akademik pada perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Baik Sekali atau Unggul melalui kerja sama diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi (Rektor/Ketua) kepada Mendikbud melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang diajukan secara daring melalui https://siaga.kemdikbud.go.id/ .

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (9 votes, average: 2.44 out of 5)
Loading...