Hasil Seleksi Beasiswa PMDSU Angkatan X

07 Agustus 2026 | 00.00 WIB

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Penyelenggara PMDSU Angkatan X
2. Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana Penyelenggara PMDSU Angkatan X (daftar terlampir)

Menindaklanjuti surat kami nomor 1348/DST/B4/DT.04.02/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal "Pemberitahuan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Angkatan X", bersama ini kami sampaikan daftar nama pelamar yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima Beasiswa PMDSU Angkatan X tahun 2026 skema reguler (lampiran II) dan skema terapan (lampiran III).

Selain itu, perlu kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
1. Jangka waktu pemberian beasiswa PMDSU Angkatan X adalah selama maksimal 48 bulan (8 semester), terhitung mulai Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 s.d. Semester Genap Tahun Akademik 2029/2030;
2. Perguruan Tinggi Penyelenggara wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan mahasiswa penerima beasiswa PMDSU Angkatan X ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) pada Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027, paling lambat tanggal 1 September 2026;
3. Agar perkuliahan berjalan lancar, promotor dan mahasiswa wajib melaksanakan hal-hal berikut:
a. Promotor bersama mahasiswa menyusun dan mengunggah Rencana Studi Paripurna (RSP) sesuai format pada Lampiran IV dengan menggunakan akun promotor.
b. Mahasiswa mengisi Rencana Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI) dengan menggunakan akun mahasiswa.
c. Mahasiswa mengunggah Surat Pernyataan Komitmen Mahasiswa sesuai format pada Lampiran V dengan menggunakan akun mahasiswa.
d. Mahasiswa menginput NIM yang telah didaftarkan oleh perguruan tinggi ke PDDIKTI ke dalam sistem PMDSU. Seluruh proses pada butir a s.d. d di atas dapat dilakukan dengan mengakses laman https://pmdsu.kemdiktisaintek.go.id/v2 paling lambat tanggal 1 September 2026.
4. Proses pencairan beasiswa PMDSU Angkatan X akan dilaksanakan melalui mekanisme kontrak kerja antara Direktorat Sumber Daya dengan Perguruan Tinggi penyelenggara PMDSU.
5. Penyaluran dana beasiswa kepada mahasiswa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan ketepatan waktu berdasarkan kelengkapan RSP, surat pernyataan, dan status aktif di PDDIKTI.

Selanjutnya, kami mohon kerja sama Saudara untuk memfasilitasi pelaksanaan hal-hal tersebut di atas agar program PMDSU berjalan lancar dan efektif.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.