Jakarta—Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat komitmen membangun ekosistem pendidikan tinggi yang berintegritas melalui penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK), keteladanan, tata kelola, serta penegakan aturan di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang mencerminkan kondisi integritas di dunia pendidikan Indonesia. Adapun hasil SPI Pendidikan 2026 tercatat 73,30 atau masuk kategori adaptif, meningkat dibandingkan skor tahun 2025 di angka 69,5.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco menyampaikan bahwa hasil SPI Pendidikan 2026 akan digunakan sebagai cermin untuk melihat aspek yang masih perlu diperbaiki, mencakup karakter, ekosistem, dan tata kelola pendidikan.
“Cermin yang sudah diberikan oleh KPK ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan juga meningkatkan partisipasi dari teman-teman di perguruan tinggi di seluruh Indonesia maupun LLDikti untuk memfasilitasi SPI pendidikan di tahun 2027 akan semakin komprehensif,” ujar Sesjen Badri pada konferensi pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026.
Menurut Sesjen Badri, penguatan integritas di perguruan tinggi perlu dilakukan melalui keteladanan dosen, integrasi pendidikan etika dalam kurikulum dan silabus, serta penegakan aturan yang tegas. Kemdiktisaintek juga mendorong keberadaan komite etik di perguruan tinggi untuk melakukan tindakan korektif terhadap praktik yang tidak sesuai dengan prinsip integritas.
“Ketika dosen sudah menjadi teladan, lalu diintegrasikan ke kurikulum, dan ada penegakan aturan yang jelas, maka budaya-budaya yang nantinya diharapkan akan muncul. Khususnya yang terkait dengan integritas pendidikan, akan bisa tercapai di semua lembaga pendidikan tinggi Indonesia,” jelas Sesjen Badri.
SPI Pendidikan 2026 mengukur kondisi integritas pendidikan berdasarkan tiga aspek, yaitu karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Pengukuran ini merupakan suatu gambaran kondisi integritas sekaligus dasar untuk menentukan aspek yang perlu diperbaiki di lingkungan pendidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penguatan integritas pendidikan membutuhkan perhatian bersama dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan perlu dibangun sejak ruang kelas dan menjadi bagian dari ekosistem pendidikan, sehingga pendidikan tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas, tetapi juga memiliki karakter dan integritas.
“Sekolah boleh melahirkan orang cerdas. Kampus boleh melahirkan ahli. Tetapi hanya pendidikan yang berintegritas yang dapat melahirkan pemimpin yang dapat dipercaya,” ujar Ketua KPK Setyo.
Hasil Indeks Integritas Pendidikan 2026
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 didapatkan dari pengukuran terhadap 42.810 satuan pendidikan, dengan 393.584 responden dari seluruh jenjang dan wilayah menunjukkan).
Dalam prosesi peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026, IIP Nasional tercatat sebesar 73,30 dengan kategori Adaptif. Sementara itu, IIP Dikti tercatat sebesar 74,59.
Hasil pengukuran lainnya mencatat Bimas Kemenag 70,67 (Adaptif), Kemdiktisaintek 76,03 (Korektif), Kopertais I 74,78 (Adaptif), Kopertais II 75,55 (Adaptif), Kopertais III 74,31 (Adaptif), Kopertais IV 70,90 (Korektif), Kopertais IX 76,39 (Adaptif), Kopertais V 75,46 (Adaptif), Kopertais VI 75,57 (Adaptif), Kopertais VII 70,35 (Korektif), Kopertais VIII 72,35 (Korektif), Kopertais X 74,22 (Adaptif), Kopertais XI 74,05 (Adaptif), Kopertais XII 72,07 (Korektif), Kopertais XIII 72,59 (Adaptif), Kopertais XIV 75,15 (Adaptif), dan Kopertais XV 71,93 (Korektif).
Pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), hasil pengukuran mencatat LLDikti II 74,04 (Adaptif), LLDikti III 70,94 (Korektif), LLDikti IV 73,79 (Adaptif), LLDikti IX 72,70 (Adaptif), LLDikti V 72,10 (Korektif), LLDikti VI 72,96 (Adaptif), LLDikti VII 73,05 (Adaptif), LLDikti VIII 71,02 (Korektif), LLDikti X 71,38 (Korektif), LLDikti XI 72,06 (Korektif), LLDikti XVII 62,92 (Korektif), LLDikti XII 65,28 (Korektif), LLDikti XV 71,24 (Korektif), LLDikti XIII 69,59 (Korektif), LLDikti XVI 70,63 (Korektif), dan LLDikti XIV 59,62 (Rentan). Sementara itu, Pendis Kemenag tercatat 71,24 (Korektif) dan PTKL 78,34 (Adaptif).
Kemdiktisaintek bersama KPK, perguruan tinggi, LLDikti, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa terus memperkuat budaya integritas di lingkungan pendidikan tinggi. Hasil SPI Pendidikan 2026 menjadi cermin untuk melakukan perbaikan dan tindakan korektif bersama, sehingga nilai kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dapat diwujudkan dalam kehidupan akademik dan tata kelola perguruan tinggi.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak





