Biro Perencanaan dan Kerja Sama merupakan satuan kerja setingkat Eselon II yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Biro Perencanaan dan Kerja Sama merupakan unit kerja baru, yang mulai beroperasi secara optimal pada tanggal 3 Februari 2025. Biro Perencanaan dan Kerja Sama telah mengalami pergantian pimpinan dari Kepala Biro pertama sejak awal tahun hingga bulan September, kemudian dilanjutkan oleh Plt. Kepala Biro sejak bulan Oktober hingga Desember minggu pertama, lalu dilanjutkan dengan Kepala Biro yang Baru hingga saat ini.











