Dalam mendukung kinerja Sekretariat Jenderal, Biro Perencanaan dan Kerja Sama mengemban tugas dan fungsi yang strategis dalam perencanaan penganggaran, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi anggaran dan hubungan kerja sama. Secara regulasi, tugas dan fungsi Biro Perencanaan dan Kerja Sama yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja, menjadi landasan bagi Biro Perencanaan dan Kerja Sama untuk mencapai tujuan organisasi. Melalui rencana strategis ini, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menjadi penghubung yang menyinergikan proses perencanaan dan penganggaran yang bukan hanya di lingkungan Sekretariat Jenderal, namun lebih luas di lingkup Kementerian. Biro Perencanaan dan Kerja Sama memiliki tanggung jawab untuk memastikan Sekretariat Jenderal Kemdiktisaintek mencapai kinerja yang terukur, sasaran yang efektif, serta akuntabilitas yang optimal. Melalui perencanaan yang menyeluruh, peningkatan koordinasi antarunit, dan pemantauan terhadap capaian kinerja, biro berperan dalam mewujudkan tata kelola yang efisien dan berorientasi pada hasil. Peran ini menjadi landasan utama dalam mendorong terciptanya transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas kinerja yang baik di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian secara keseluruhan. Sebagai wujud komitmen tersebut, Biro Perencanaan dan Kerja Sama terus meningkatkan kualitas perencanaan berbasis kinerja, pengelolaan data yang andal, serta sinkronisasi program dan kegiatan agar selaras dengan arah kebijakan strategis Kementerian. Penyusunan Rencana Strategis Biro Perencanaan dan Kerja Sama Tahun 2025–2029 menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong pencapaian sasaran strategis Sekretariat Jenderal dan Kementerian secara menyeluruh dan berkelanjutan.









