Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Bahas Penguatan Sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Kabar

27 Juni 2026 | 11.00 WIB

Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Bahas Penguatan Sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Palembang-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas berbagai isu strategis terkait Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) SNPMB Komisi X DPR RI di Universitas Sriwijaya, Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (25/6).


Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan kebijakan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SNPMB, kegiatan ini juga bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan rekomendasi penyempurnaan kebijakan ke depan.


Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Kemdiktisaintek, Tjitjik Srie Tjahjandarie menjelaskan bahwa rangkaian pembahasan Panja SNPMB memberikan gambaran menyeluruh mengenai tantangan yang dihadapi perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, salah satu isu yang sering menjadi perhatian publik adalah terkait daya tampung perguruan tinggi. 


“PTN tidak dapat menerima mahasiswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar SKM Tjitjik.


Tjitjik menegaskan calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang, berdasarkan data tahun 2025, mencapai 60ribuan calon mahasiswa atau ada sekitar 10% kursi di PTN tidak terisi disebabkan oleh beberapa hal. Yang pertama, pilihan calon mahasiswa yang sudah diterima, bukan pilihan utama. Mereka cenderung tidak daftar ulang karena ingin mengikuti jalur lain untuk tetap memperjuangkan program studi (Prodi) pilihan utamanya.


Yang kedua, pada saat yang bersamaan, calon mahasiswa yang diterima juga diterima di kampus kedinasan Kementerian/Lembaga (K/L) Lain, sehingga ia memilih Prodi kedinasan. Yang ketiga, walaupun daya tampung perguruan tinggi cukup, namun peminatnya kurang, sehingga tidak seluruh daya tampung terisi. Yang keempat, walaupun Prodi tersebut memiliki peminat yang cukup banyak,  karena proses seleksi ini berbasis akademik, banyak calon mahasiswa yang tidak lolos standar minimum Prodi tersebut, sehingga daya tampung prodi tidak terpenuhi. Yang kelima, faktor ekonomi, misalnya ada mahasiswa yang telah mendaftar sebagai calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, setelah diterima dan dilakukan verifikasi, ternyata yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan KIP Kuliah, sehingga yang bersangkutan mundur, atau beberapa kasus dengan penyebab lainnya.


Tjitjik menyampaikan jika ada calon mahasiswa terkendala faktor ekonomi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, Kemdiktisaintek juga melakukan mitigasi dan mengidentifikasi permasalahan bersama dengan perguruan tinggi. Kemdiktisaintek menerapkan beberapa solusi, yang pertama, karena jumlah kuota KIP Kuliah terbatas, akan ditelaah  adanya skema KIP Kuliah parsial yang memberikan bantuan untuk biaya pendidikan saja, sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi calon mahasiswa. Yang kedua, kita juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar calon mahasiswa yang sudah lulus namun tidak mampu, untuk diberikan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) 1 atau 2. Yang ketiga, perguruan tinggi maupun Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) juga selalu berusaha untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan corporate social responsibility (CSR) atau beasiswa, bantuan pendidikan atau yang lainnya.


Sementara itu, Pimpinan Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyampaikan bahwa Kunjungan Panja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi  pengawasan Komisi X DPR RI terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya terkait dengan SNPMB.


Himmatul mengatakan beberapa isu yang muncul dalam pelaksanaan SNPMB antara lain adanya praktik kecurangan dengan modus yang semakin canggih, termasuk pelaksanaan jalur mandiri di PTN.


“Kami Panja SPMB Komisi X DPR RI, pada dasarnya tidak hanya menaruh perhatian pada aspek teknis pelaksanaan seleksi saja, tetapi melihat persoalan ini secara lebih luas dalam kerangka pemerataan akses, dan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bagi seluruh warga negara,” ujar Himmatul.


Himmatul berharap pertemuan ini mampu menjadi momentum sebagai titik balik untuk memperkuat sinergi antara DPR RI, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), PTN, dan PTS untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tentang SNPMB, benar-benar berpihak pada masyarakat dan juga semangat pemerataan dan peningkatan mutu, sehingga mahasiswa potensial dari berbagai pelosok di Sumsel tidak kehilangan kesempatan hanya karena sistem seleksi yang rumit atau biaya yang tidak terjangkau.


"Komisi X DPR RI mendorong Kemdiktisaintek RI, LLDikti Wilayah II, Dinas Pendidikan Provinsi, PTN, PTS, dan seluruh pemangku kepentingan di Sumsel untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penyelenggaraan SPMB tahun tahun berikutnya, secara transparan, merata dan mudah di akses," ujar Himmatul.


Selain itu Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Taufiq Marwa mengatakan bahwa sistem Penerimaan Mahasiswa Baru yang diterapkan PTN saat ini telah mengikuti ketentuan pemerintah melalui tiga jalur seleksi, yakni Seleksi Nasional berdasarkan prestasi (SNBP), Seleksi Nasional berdasarkan tes (SNBT), dan jalur mandiri.


Taufiq Marwa menegaskan anggapan bahwa PTN mengambil mahasiswa melebihi kuota sehingga merugikan PTS tidaklah benar.  Ia menjelaskan Unsri setiap tahun menerima sekitar 9.000 mahasiswa baru dengan kuota Jalur mandiri hanya sekitar 33% dari total daya tampung.


Di samping itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, Iskhaq Iskandar mengatakan bahwa Pelaksanaan Mahasiswa Baru (PMB) berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. LLDikti Wilayah II berperan dalam dua ranah yang disesuaikan dengan kewenangan regulasi, yaitu ranah pembinaan pengawasan (terhadap PTS) dan ranah koordinasi (terhadap PTN).


Dari sisi pembinaan dan pengawasan pada PTS, LLDikti Wilayah II memastikan PTS hanya menerima mahasiswa baru sesuai dengan kapasitas riil.  Hal ini dihitung berdasarkan rasio dosen serta ketersediaan sarana dan prasarana. Dari sisi koordinasi pada PTN, peran LLDikti Wilayah II lebih bersifat koordinatif dan sinergis.


Turut Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Perwakilan Dosen dan Mahasiswa Unsri,  Pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Fatah, Universitas Muhammaddiyah Palembang, Universitas Bina Darma, dan pemangku kepentingan pendidikan di Sumsel.


Humas

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi


#DiktisaintekBerdampak

#Pentingsaintek

#Kampusberdampak


/

5

Ulas Sekarang