Pastikan Lulusan Kompeten, Mendiktisaintek dan Menkes Tandatangani Keputusan Bersama SPO Uji Kompetensi Nasional untuk Peserta Didik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Kabar

13 October 2025 | 16.56 WIB

Pastikan Lulusan Kompeten, Mendiktisaintek dan Menkes Tandatangani Keputusan Bersama SPO Uji Kompetensi Nasional untuk Peserta Didik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Peluncuran Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi menjadi momen penting yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak di sektor kesehatan dan pendidikan tinggi. Langkah ini merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya standar nasional dalam pelaksanaan uji kompetensi. Komite Bersama Kemdiktisaintek dan Kemenkes berkomitmen menjalankan SPO Uji Kompetensi sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan menjamin keselamatan pasien, lulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dipastikan memiliki kompetensi sesuai standar.

SPO Uji Kompetensi ini menjadi acuan resmi bagi penyelenggara pendidikan vokasi, profesi, dan program spesialis serta subspesialis tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dokumen ini juga dirancang untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang sama dalam melaksanakan proses uji.

Momentum peluncuran SPO menandai babak baru dalam penyelenggaraan uji kompetensi nasional. Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat mutu, integritas, dan akuntabilitas profesi kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof. Dante Saksono Harbuwono dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof. Fauzan dalam acara peluncuran SPO Uji Kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan menegaskan pentingnya sinergi kedua kementerian dalam merealisasikan kebijakan ini. Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama terciptanya sistem uji kompetensi yang kredibel.

Wamenkes Prof. Dante menyampaikan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan kesehatan secara menyeluruh baik itu prevalensi stunting, kematian ibu, kematian bayi, dan angka penyakit-penyakit penting seperti tuberkulosis, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan stroke. Sumber daya manusia yang berada di garda terdepan untuk menangani masalah tersebut adalah para tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Paradoksnya adalah, menurut Prof. Dante, bahwa jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan masih kurang. Sekitar 4,6% Puskesmas tidak memiliki dokter, 38,8% Puskesmas belum lengkap tenaga medisnya, dan 1/3 dari jumlah rumah sakit belum punya 7 dokter spesialis dasar yang seharusnya dapat melayani pasien dengan baik. Untuk mengisi kekosongan tersebut, diperlukan lulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten melalui uji kompetensi.

“Jadi standar prosedur operasional ini mengatur penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional dan berstandar nasional, baik untuk uji kompetensi pada pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan juga program spesialis/subspesialis,” ujar Wamen Dante.

Bagi peserta yang lulus, lanjutnya, akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi yang berlaku secara nasional. Sementara peserta yang tidak lulus akan diberikan kesempatan untuk mengulang uji kompetensi lagi berdasarkan waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Fauzan mengatakan uji kompetensi nasional bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan. Uji kompetensi nasional merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap calon tenaga medis dan tenaga kesehatan benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis, untuk memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional untuk masyarakat (prinsip patient safety).

“Praktik baik uji kompetensi nasional yang selama ini telah dijalankan dan terbukti secara ilmiah melalui berbagai publikasi internasional, diantaranya memberikan dampak positif untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia”, ujar Wamen Fauzan.

Wamen Fauzan juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bermartabat dan lebih berdampak untuk pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.

SPO Uji Kompetensi ini lahir melalui harmonisasi kebijakan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Kesehatan melalui forum Komite Bersama. Forum ini berkomitmen membangun satu sistem uji kompetensi sebagai acuan bagi seluruh jenjang pendidikan tenaga kesehatan.

Integrasi sistem uji kompetensi dilakukan untuk menghindari duplikasi, tumpang tindih, dan disparitas antar institusi penyelenggara. Dengan demikian, setiap lulusan tenaga kesehatan diuji menggunakan standar yang sama dan diakui secara nasional.

Penetapan SPO Uji Kompetensi menjadi tonggak penting dalam penyatuan sistem uji nasional. Dokumen ini menjamin keseragaman proses, metode penilaian, dan hasil ujian di seluruh penyelenggara pendidikan tenaga kesehatan.

SPO juga mengatur aspek teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan tata kelola pelaksanaan uji agar berjalan transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan memastikan setiap tahapan uji dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti mengatakan uji kompetensi ke depan tidak hanya menjadi penilaian akademik, tetapi juga instrumen akuntabilitas pendidikan. Hasil uji akan menjadi tolok ukur kelulusan dan kesiapan profesional tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

"Kelulusan uji kompetensi akan memberikan jaminan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar pelayanan," ujar Dirjen Yuli.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Khairul Munadi, menegaskan bahwa penyusunan SPO uji kompetensi nasional melalui kajian evaluasi pelaksanaan uji kompetensi yang telah dijalankan sejak 2014 dan best practices sesuai konteks regulasi pendidikan tinggi di Indonesia, serta  disesuaikan dengan regulasi terkini. Uji kompetensi yang dilaksanakan pada akhir masa pendidikan (exit exam), memegang teguh prinsip penjaminan mutu untuk menguatkan  daya saing institusi pendidikan dan lulusan sesuai standar nasional dan global.

“Filosofi tujuan uji kompetensi nasional sebagai high stake exam, menjamin mutu lulusan sesuai standar kompetensi untuk pelayanan yang berkualitas dan menjamin keselamatan pasien (patient safety)”, ujar Dirjen Khairul.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas keuangan publik dalam pengelolaan uji kompetensi. Setiap tahap pelaksanaan akan dibuka secara jelas demi menjaga kepercayaan publik.

Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan berbagai lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Mereka akan memperkuat tata kelola sistem uji kompetensi nasional.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membentuk Tim Ad Hoc paling lambat 7 November 2025. Tim ini terdiri dari unsur penyelenggara pendidikan tinggi dan kolegium.

Tim Ad Hoc akan bertugas menyusun petunjuk teknis, menetapkan besaran biaya, menyusun bank soal, melaksanakan ujian nasional, serta melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan. Ini memastikan keberlanjutan pelaksanaan uji tanpa mengganggu proses kelulusan peserta didik.

Kemdiktisaintek, Kemenkes dan Konsil Kesehatan Indonesia melakukan pengawasan dan evaluasi berkala dalam upaya menjamin kualitas penyelenggaraan uji kompetensi yang berkelanjutan.

Pemerintah meyakini, melalui sistem uji kompetensi yang terintegrasi, akuntabel, dan kolaboratif, Indonesia akan memiliki tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional. Langkah ini menjadi fondasi menuju mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI dan Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected], dan dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdiktisaintek melalui nomor 126, percakapan daring 085186069126, atau email [email protected].

/

5

Ulas Sekarang