Jakarta — Mahasiswa pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, tetapi belum lulus uji kompetensi, akan mendapatkan penguatan melalui skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan program pembinaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memastikan proses pendidikan dan penguatan kompetensi berjalan secara berkelanjutan.
Merujuk hal tersebut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Benjamin Paulus Octavianus, dan Anggota Komisi IX DPR RI, Maharani, beserta jajaran kementerian serta pemangku kepentingan terkait melakukan pertemuan untuk membahas penanganan retaker uji kompetensi dan penguatan sistem pendidikan kedokteran di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kamis, (17/9).
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Kemdiktisaintek telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 106/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Program Pembinaan bagi Mahasiswa Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Telah Menyelesaikan Seluruh Proses Pembelajaran pada Pendidikan Vokasi dan Program Profesi. Kebijakan ini sekaligus untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 14 Agustus 2026 mengenai fokus utama percepatan jumlah lulusan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh daerah.
Keputusan ini mengatur skema khusus RPL Tipe A bagi mahasiswa program vokasi dan profesi bidang kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, mengalami habis masa studi, tetapi belum lulus uji kompetensi. Skema tersebut merupakan pengaturan khusus yang sudah disosialisasikan kepada pimpinan perguruan tinggi dan stakeholders terkait.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan bahwa mahasiswa yang memenuhi ketentuan, dapat kembali bergabung dengan program studi untuk mengikuti tahapan yang diperlukan dalam rangka menghadapi uji kompetensi.
Menteri Brian menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut, tetap harus menjaga standar mutu lulusan dan standar kompetensi. Regulasi terkait telah diterbitkan dan disosialisasikan, sementara proses pembelajaran tidak perlu diulang secara keseluruhan. Mahasiswa dapat memperoleh pembimbingan untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian.
“Keputusan Dirjennya sudah kita keluarkan dan sudah disosialisasikan. Jadi, proses pembelajarannya tidak diulang, tetapi kita berikan pembimbingan dan pembinaan untuk persiapan mengikuti ujian. Kita tidak bisa menurunkan standar kuliah-ujiannya, sehingga kita mendorong sebenarnya ada proses bimbingan,” ujar Menteri Brian.
RPL dan Program Pembinaan
Melalui skema RPL dan program pembinaan, mahasiswa tidak mengulang seluruh proses pembelajaran. Pengakuan capaian pembelajaran dan program pembinaan dilakukan berdasarkan hasil asesmen serta mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, penguatan diarahkan pada kompetensi tertentu yang masih perlu ditingkatkan.
Sebagai bagian dari penguatan persiapan uji kompetensi, Kemdiktisaintek juga mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan program pendampingan intensif. Program tersebut dapat diselenggarakan melalui model pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa dan kapasitas masing-masing institusi, termasuk model pendampingan berbentuk camp atau peer-mentor.
Menambahkan pernyataan Mendiktisaintek, Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus Wamenkes menegaskan pentingnya satu sistem pendidikan kedokteran yang merupakan ranah kewenangan Kemdiktisaintek. Namun demikian, perlu tim bersama yang melibatkan unsur Kementerian Kesehatan dan Kemdiktisaintek untuk menyamakan pemahaman dan merumuskan arah pengembangan pendidikan kedokteran ke depan.
Pembahasan juga mencakup perlunya perhatian terhadap Fakultas Kedokteran yang memiliki tingkat ketidaklulusan tinggi, termasuk melalui langkah pembinaan dan evaluasi sesuai dengan kondisi masing-masing institusi. Penyesuaian kapasitas penerimaan mahasiswa perlu mempertimbangkan kemampuan fakultas kedokteran dalam menyelenggarakan proses pendidikan secara bermutu, kebutuhan tenaga dokter, dan kapasitas layanan pendidikan.
Mendiktisaintek menegaskan bahwa sudah diterbitkan peraturan mengenai kuota mahasiswa baru FK yang dipengaruhi oleh kinerja dari tiap FK. Selain itu, Kemdiktisaintek juga akan menginformasikan ke publik mengenai kinerja dari tiap FK, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Lebih lanjut Anggota Komisi IX DPR RI, Maharani, turut menyampaikan perhatian terhadap kepastian akses informasi dan mekanisme penanganan mahasiswa retaker. Ia juga membahas pentingnya kejelasan status pendidikan, dokumen akademik dan profesi, serta informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan tahapan uji kompetensi.
Melalui pertemuan ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmen untuk memberi ruang solusi bagi mahasiswa dengan tetap menjaga standar kualitas lulusan. Upaya ini merupakan bagian dari agenda Diktisaintek Berdampak, khususnya dalam memperkuat mutu pendidikan tinggi, memberikan dukungan yang terukur kepada mahasiswa, dan memastikan sistem pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan berjalan secara bertanggung jawab serta berkelanjutan.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak





