Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian. Biro Umum, Humas, dan Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu unit eselon II di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Biro Umum, Humas, dan Pengadaan Barang dan Jasa memegang peran strategis sebagai unit pendukung yang menjamin kelancaran administrasi, tata usaha pimpinan, hubungan masyarakat, keprotokolan, rumah tangga kementerian, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.






_jpg.jpg&w=640&q=75)



