- Menjunjung etika di atas hukum.
- Menggunakan kewenangan secara amanah.
- Mewujudkan pelayanan paripurna.
- Menegakkan transparansi dan akuntabilitas.
- Mengelola bantuan dan grant secara bersih.
- Menggunakan anggaran secara tepat dan bermanfaat.
- Mempercepat penyerapan anggaran.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan tuntas.






