(Unila): Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen jasa lingkungan karbon, khususnya di kawasan konservasi, bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan belum optimalnya implementasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola.
Menurutnya, kerangka hukum nasional telah membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang sesuai sistem zonasi dan prinsip konservasi.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan perdagangan karbon sebagai mekanisme pasar untuk menekan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif yang sah bagi kawasan konservasi.
“Dengan regulasi ini, taman nasional tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon kini diakui sebagai jasa lingkungan bernilai ekonomi legal, sehingga kawasan konservasi berpeluang masuk dalam sistem pendanaan iklim nasional,” jelas Prof. Sugeng, Minggu, 18 Januari 2026.
Ia menambahkan, arah kebijakan tersebut sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan 2,5 juta hektare hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan juga menempatkan sekuestrasi karbon sebagai jasa ekosistem utama dengan nilai ekonomi rata-rata USD 1.204 per hektare per tahun.
Dalam konteks teknis, Prof. Sugeng menekankan bahwa sejumlah regulasi, seperti Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, dan Permenhut Nomor 27 Tahun 2025, telah mengatur tata laksana penerapan NEK serta perdagangan karbon sektor kehutanan, termasuk pemanfaatan jasa lingkungan karbon di taman nasional melalui zona pemanfaatan. “Perdagangan karbon tidak dapat dilakukan di zona inti, melainkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan dengan tetap menjaga fungsi konservasi,” tegasnya.
Penyesuaian zonasi, lanjutnya, diperlukan agar operasional berjalan efektif tanpa mengurangi status kawasan. Evaluasi bersama akademisi dilakukan untuk memperbaiki fungsi zona inti yang terdegradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal. Zona pemanfaatan karbon Tipe II (perlindungan) difokuskan pada habitat satwa kunci dan pengendalian kebakaran, sementara Tipe I (ARR) ditanami pohon intensif untuk memulihkan lahan rusak.
Prof. Sugeng menekankan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus menjadi instrumen perbaikan hutan konservasi, bukan eksploitasi. “Karbon tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, tidak menjual kawasan ke swasta, apalagi asing,” ujarnya.
Secara spasial, potensi karbon di TNWK (125.631 ha) dan TNBBS (356.800 ha) dinilai signifikan dengan cadangan serapan strategis untuk mendukung target penurunan emisi nasional. Regulasi terbaru juga membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk masyarakat sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang adil.
“Bagi masyarakat sekitar TNWK yang menghadapi konflik gajah-manusia, maupun warga sekitar TNBBS yang berhadapan dengan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Dari sisi pasar, perdagangan karbon kehutanan dapat dilakukan secara domestik maupun internasional, termasuk pasar sukarela, sepanjang terintegrasi dengan sistem nasional dan mendukung komitmen NDC Indonesia sesuai Persetujuan Paris.
Namun, Prof. Sugeng mengingatkan bahwa efektivitasnya bergantung pada tata kelola yang kuat, mulai dari kejelasan zonasi, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, hingga mekanisme pembagian manfaat yang transparan.
“Regulasi sudah membuka jalan. Tantangan terbesar kini adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat sekitar tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkasnya.





