Perkuat Karier Akademik Dokter Pendidik Klinis, Kemdiktisaintek Sosialisasikan Aturan Baru Dosen Tetap Dokdiknis

Kabar

23 May 2026 | 16.15 WIB

 Perkuat Karier Akademik Dokter Pendidik Klinis, Kemdiktisaintek Sosialisasikan Aturan Baru Dosen Tetap Dokdiknis

Jakarta–Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi melalui penyelenggaraan Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) sebagai Dosen Tetap. Sosialisasi ini digelar secara daring dan diikuti pimpinan perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), serta dokter pendidik klinis dari seluruh wilayah Indonesia, Sabtu (23/5).

Direktur Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman terkait implementasi kebijakan registrasi dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap.

“Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan registrasi dosen dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap, dan juga tentunya meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen di seluruh wilayah Indonesia, khususnya bagi dosen dokter pendidik klinis,” ujar Direktur Sri Suning.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, yang memperkuat definisi dosen tetap dan dosen tidak tetap di lingkungan pendidikan tinggi. Dalam regulasi tersebut, dosen tetap merupakan dosen yang bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja minimal 12 satuan kredit semester (sks), serta melaksanakan tridharma perguruan tinggi secara terencana dan termonitor. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 sebagai petunjuk teknis implementasi registrasi dan penugasan dosen.

Direktur Sumber Daya juga menegaskan bahwa penguatan status dosen tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan karier akademik dosen, termasuk sebagai prasyarat pengembangan karier menuju jabatan akademik profesor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek mencatat terdapat 1.966 dosen dokter pendidik klinis aktif yang terdata di Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.603 dosen (81,5%) berada di perguruan tinggi negeri (PTN), 333 dosen (16,9%) berada di perguruan tinggi swasta (PTS), dan 30 dosen (1,5%) berada di perguruan tinggi keagamaan. Selain itu, visualisasi tingkat pemenuhan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) menunjukkan tren yang relatif stabil pada PTN dan PTS selama empat semester terakhir.

Dari data tersebut juga tercatat sebanyak 708 dosen (36%) dokter pendidik klinis, telah memiliki sertifikasi dosen. Berdasarkan jenjang pendidikan tertinggi, sebanyak 33,8% telah berkualifikasi S3, 39,1% spesialis I, 14,1% spesialis II, dan 12,7%  S2.

Sementara dari sisi jabatan akademik, dokter pendidik klinis terdiri atas 139 profesor, 197 lektor kepala, 447 lektor, dan 244 asisten ahli, serta sisanya sebesar 47,76% belum memiliki jabatan akademik. Kemdiktisaintek akan terus melakukan fasilitasi bagi dosen pendidik klinis dalam proses registrasi maupun perubahan tipe dosen.

Dalam implementasinya, Kemdiktisaintek menyiapkan mekanisme pendataan melalui sistem SISTER yang mencakup registrasi dosen baru maupun perubahan tipe dosen dari dosen tidak tetap menjadi dosen tetap.

Untuk registrasi baru, terdapat tujuh dokumen pendukung yang harus dipenuhi, yaitu Surat Keputusan (SK) penetapan perguruan tinggi, perjanjian kerja, ijazah atau penetapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), surat pengalaman kerja, dokumen penugasan/persetujuan dari pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) atau instansi asal,  surat pernyataan pimpinan perguruan tinggi, dan surat pernyataan dosen. Sementara itu, proses perubahan tipe dosen dibuat lebih sederhana melalui pengisian data penugasan dan unggah dokumen pendukung pada sistem SISTER.

“Tidak seluruh dokter pendidik klinis diarahkan menjadi dosen tetap, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan penugasan perguruan tinggi serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Direktur Sumber Daya.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penetapan dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap dilakukan berdasarkan kebutuhan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan kedokteran di masing-masing perguruan tinggi. Pada tahap awal, prioritas diberikan kepada dokter pendidik klinis yang telah aktif menjalankan BKD dan memiliki jabatan akademik dosen.

Kemdiktisaintek juga menyiapkan implementasi kebijakan secara bertahap. Tahap pertama difokuskan pada perubahan tipe dosen dokter pendidik klinis yang sebelumnya berstatus dosen tidak tetap menjadi dosen tetap. Selanjutnya, registrasi baru dokter pendidik klinis akan mulai diimplementasikan pada 8 Juni 2026.

“Semoga apa yang sudah difasilitasi melalui sistem, di SISTER dan juga dalam regulasi bisa membantu kita bersama untuk memperkuat pendidikan tinggi Indonesia,” tutup Direktur Sri Suning.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan sekaligus mendukung pengembangan pendidikan spesialis dan subspesialis di Indonesia. Selain mendukung tata kelola karier akademik dosen, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat mutu tridharma perguruan tinggi dan kontribusi pendidikan tinggi kesehatan terhadap pembangunan nasional.

Humas

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi


#DiktisaintekBerdampak

#Pentingsaintek

#Kampusberdampak


/

5

Ulas Sekarang