Jakarta– Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang semakin pesat, mulai mengubah cara belajar, mengajar, dan mengakses pengetahuan di berbagai jenjang pendidikan. Namun di tengah peluang besar tersebut, pemanfaatan teknologi AI juga memerlukan pedoman yang jelas agar dapat digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
Untuk itu pemerintah menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto hadir langsung melakukan penandatanganan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (12/3).
Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan SKB ini melibatkan tujuh kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
SKB ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan dilakukan secara bijak, terarah, dan sesuai dengan kesiapan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, serta pada pendidikan nonformal dan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno kepada awak media menjelaskan bahwa pedoman tersebut disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital dan AI memberikan manfaat positif bagi proses pembelajaran sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi perkembangan peserta didik. Pengaturan ini mempertimbangkan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan secara lebih luas dan fleksibel dalam mendukung proses pembelajaran.
Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi pendidikan tinggi dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Perguruan tinggi didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab guna mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan ‘Diktisaintek Berdampak’, yang menekankan pentingnya kontribusi nyata pendidikan tinggi, sains, dan teknologi bagi masyarakat melalui penguatan riset, inovasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif




